PORTAL JEPARA - Randy Bagus Hari Sasongko dipecat tidak hormat dari kepolisian dan menjadi tersangka pada Sabtu 4 Desember 2021.
Randy Bagus Hari Sasongko mendekam dibalik jeruji besi karena sebelumnya diduga sebagai seseorang dibalik meninggalnya Novia Widyasari yang ditemukan bunuh diri di makam ayahnya.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo yang menyampaikan bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Biodata dan Profil Tadashi Mizuno Lengkap, Pemeran Tesshin Sakuma di Ultraman Trigger
Dalam rilisnya yang diunggah Twitter @DivHumas_Polri, Brigjen Slamet menyampaikan bahwa Randy Bagus Hari Sasongko melanggar kode etik kepolisian dan pidana terkait aborsi.
Untuk kode etik kepolisian, Rany Bagus Hari Sasongko melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pemaksaan aborsi dikenai pasal 348 juncto 55.
Atas pasal tersebut, Randy Bagus Hari Sasongko mendapat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun, hasil rilis dari Polres Mojokerto tersebut membuat netizen bertanya-tanya kenapa Randy Bagus Hari Sasongko tidak kena pasal pemerkosaan.