Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara

- 6 Desember 2021, 11:21 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara
Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara //Divisi Humas Polda Jatim/

PORTAL JEPARA - Randy Bagus Hari Sasongko dipecat tidak hormat dari kepolisian dan menjadi tersangka pada Sabtu 4 Desember 2021.

Randy Bagus Hari Sasongko mendekam dibalik jeruji besi karena sebelumnya diduga sebagai seseorang dibalik meninggalnya Novia Widyasari yang ditemukan bunuh diri di makam ayahnya.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo yang menyampaikan bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Biodata dan Profil Tadashi Mizuno Lengkap, Pemeran Tesshin Sakuma di Ultraman Trigger

Dalam rilisnya yang diunggah Twitter @DivHumas_Polri, Brigjen Slamet menyampaikan bahwa Randy Bagus Hari Sasongko melanggar kode etik kepolisian dan pidana terkait aborsi.

Untuk kode etik kepolisian, Rany Bagus Hari Sasongko melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pemaksaan aborsi dikenai pasal 348 juncto 55.

Atas pasal tersebut, Randy Bagus Hari Sasongko mendapat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: BWF World Tour Finals: Minions Gagal Naik Podium Juara Setelah Ditaklukkan Wakil Jepang Lewat Rubber Game

Namun, hasil rilis dari Polres Mojokerto tersebut membuat netizen bertanya-tanya kenapa Randy Bagus Hari Sasongko tidak kena pasal pemerkosaan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x