Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara

- 6 Desember 2021, 11:21 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara
Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat, Netizen Singgung Pasal Pemerkosaan Bisa 12 Tahun Penjara //Divisi Humas Polda Jatim/

“Kasus pemerkosaannya gak diusut ya? Tarus aborsi 2x? Gimana ngga stress itu anak. Emang s*tan,” kata cuitan salah satu akun Twitter.

Hal tersebut rupanya direspon oleh salah satu akun Twitter @mazzini_gsp yang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindak lanjuti hal tersebut.

Baca Juga: Biodata dan Profil Meiku Harukawa Lengkap, Pemeran Himari Nanase di Ultraman Trigger

“Iya harusnya si ya kan pasal pemerkosaan itu, pake pasal 285 KUHP, tapi malah pake 348. Pak Listyo @ListyoSigitP gimana ini pak? Kalau pake pasal 285 lebih lama jadi 12 tahun itu,” tulisnya.

“Jadi kasus perkosaannya gak diapa-apain? 5 tahun ini sudah dipecat apa masih jadi anggota? Terus biasanya kan di negeri kita ini ada bonus-bonus masa tahanan itu gimana?,” tulis netizen lainnya ditautan.

Cuitan tersebut pun langsung direspons oleh @mazzini_gsp lagi.

Baca Juga: Biodata dan Profil Meiku Harukawa Lengkap, Pemeran Himari Nanase di Ultraman Trigger

“Coba dengerin video yang gue up itu di detik ke 12. Polisi bilang melakukan hubungan suami istri biasa katanya, gak perkosaan. Suka sama suka katanya. Makannya gak kena dia pasal pemerkosaan,” jawabnya.

Kini, thread dari @DivHumas_Polri yang membagikan hasil rilis dari kasus Novia Widyasari telah dihapus karena tekanan dari netizen.

Hasil rilis menyimpulkan bahwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak terjerat pasal pemerkosaan dan hanya melanggar kode etik kepolisian dan pasal aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah