Transaksi Narkoba di Area Makam Mbah Kramat 2 Warga Kudus Ditangkap Polisi, Bawa 12,5 Gram Sabu dari Jepara

- 7 Februari 2022, 23:44 WIB
Transaksi Narkoba di Area Makam Mbah Kramat 2 Warga Kudus Ditangkap Polisi, Bawa 12,5 Gram Sabu dari Jepara
Transaksi Narkoba di Area Makam Mbah Kramat 2 Warga Kudus Ditangkap Polisi, Bawa 12,5 Gram Sabu dari Jepara /Dok. Polda Jateng

PORTAL JEPARA - Dua warga Kudus ditangkap polisi saat asyik transaksi narkoba dengan barang bukti 12,5 gram sabu.

Kedua pelaku ditangkap ketika di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor Kaliwungu, Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku transaksi narkoba jenis sabu berinisial GB warga Prambatan Lor, Kaliwungu. Dan RP warga Desa Klumpit, Gebog, yang ditangkap polisi jajaran Polda Jateng.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Selasa 8 Februari 2022, Doa Niat Puasa dan Buka Puasa 6 Rajab 1443 H

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam rilisnya menyebut, pihaknya semula mendapatkan laporan dari masyarakat.

Bahwa di lingkungan tersebut ada transaksi narkotika. Dari informasi itulah pihaknya menerjunkan tim.

"Di lapangan ternyata benar ada dua orang. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Lepas, Single Terbaru Young Lex ft. Denny Caknan: Menceritakan Tentang Kebebasan

Dari hasil penggeledahan itu dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu itu diitaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x