Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Kata Majelis Hakim

- 15 Februari 2022, 15:30 WIB
Herry Wirawan lolos dari tuntutan hukuman mati.
Herry Wirawan lolos dari tuntutan hukuman mati. /Yedi Supriadi/deskjabar

PORTAL JEPARA - Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati lolos dari tuntutan hukuman mati.

Namun Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim karena perbuatan bejatnya tersebut.

Hakim menilai Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa 15 Februari 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: PBNU Gelar Tahlil dan Pembacaan Puisi sebagai Puncak Harlah NU

Diketahui Herry Wirawan menjadi terdakwa dan kemudian dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Bahkan beberapa santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Perbuatan Herry Wirawan tersebut dinilai oleh hakim merupakan kejahatan yang sangat serius.

Adapun Herry dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah