Korban Trading EA Copet Lapor ke Bareskrim, Rugi Rp20 Miliar: Diduga Tindak Penipuan Pencucian dan Penggelapan

- 10 Maret 2022, 19:58 WIB
Korban Trading EA Copet Lapor ke Bareskrim, Rugi Rp20 Miliar: Diduga Tindak Penipuan, Pencucian dan Penggelapan Uang
Korban Trading EA Copet Lapor ke Bareskrim, Rugi Rp20 Miliar: Diduga Tindak Penipuan, Pencucian dan Penggelapan Uang /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Korban trading EA Copet dari Community of Profesional Trader, lapor ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Korban trading EA Copet melaporkan dua nama afiliator berinisial H dan R yang sebabkan kerugian materi akibat bisnis platform trading yang dijalankan tersangka terlapor.

Ada dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban.

Baca Juga: Sentil Indra Kenz dan Doni Salaman, Ganjar Pranowo: Wajib Punya Ilmunya Jangan Tergiur Keuntungan Besar Kripto

Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang. Dengan korban telah rugi Rp 20 miliar dari trading investasi ini.

Melansir Pikiran Rakyat ‘Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri’, korban lapor ke Bareskrim Polri, Kamis 10 Maret 2022.

Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis The Rocky Horror Picture Show (1975), Tim Curry, Susan Sarandon di GTV

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x