PIKIRAN RAKYAT - Korban trading EA Copet dari Community of Profesional Trader, lapor ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Korban trading EA Copet melaporkan dua nama afiliator berinisial H dan R yang sebabkan kerugian materi akibat bisnis platform trading yang dijalankan tersangka terlapor.
Ada dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban.
Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang. Dengan korban telah rugi Rp 20 miliar dari trading investasi ini.
Melansir Pikiran Rakyat ‘Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri’, korban lapor ke Bareskrim Polri, Kamis 10 Maret 2022.
Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis The Rocky Horror Picture Show (1975), Tim Curry, Susan Sarandon di GTV
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.