Bawaslu Kota Semarang Bredel Spanduk Banner Baliho Caleg: Selanjutnya Capres Cawapres

- 16 November 2023, 21:18 WIB
Bawaslu Kota Semarang Bredel Spanduk Banner Baliho Caleg: Selanjutnya Capres Cawapres.
Bawaslu Kota Semarang Bredel Spanduk Banner Baliho Caleg: Selanjutnya Capres Cawapres. /Dok

PORTAL JEPARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang bertindak tegas dengan menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) para caleg.

Beberapa APS milik caleg seperti banner, spanduk hingga baliho kena tindakan bredel petugas Bawaslu dengan mencabut dan menurunkan secara paksa.

Penertiban dilakukan pada beberapa lokasi yang ada di ruang jalan di Kota Semarang, Kamis 16 November 2023. Tak pandang bulu baik Caleg tingkat kota, provinsi maupun pusat.

Baca Juga: NBISTRO Semarang Merayakan Konsep Bar & Resto Baru dengan Pengalaman Unik dan Promo Menarik

Penertiban salah satunya dilaksanakan di Ruas Jalan Dr Cipto dan Jalan Sriwijaya. Kemudian bagian Semarang atas ada di Kecamatan Mijen.

Penertiban melibatkan petugas Gabungan dari Komisi Pemilihan Umum, Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan APS yang ditindak yakni yang ada unsur kampanye. Ia menegaskan saat ini masih masa sosialisasi. Kampanye baru Akan dimulai 28 November 2023 hingga Februari 2024.

Baca Juga: Ganjarist Optimis Menangkan 50 Persen Suara Ganjar Mahfud di Daerah

"Kita tindak yang menyerupai kampanye. Ada foto, nama, Dapil, simbol coblos. Itu obyek yang kita tindak," kata Arief.

Halaman:

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x