Fatwa MUI Kripto Jadi Mata Uang adalah Haram, Kok Bisa

- 12 November 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi: Fatwa MUI Kripto Jadi Mata Uang adalah Haram, Kok Bisa
Ilustrasi: Fatwa MUI Kripto Jadi Mata Uang adalah Haram, Kok Bisa /Pixabay/MichaelWuensch

PORTAL JEPARA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI bahw kripto jadi mata uang adalah haram. 

MUI berdasar Ijtima hasil musyawarah oleh Komisi Fatwa memutuskan haram penggunaan kripto sebagai mata uang.

Jika penggunaan kripto sebagai mata uang adalah fatwa haram hukumnya oleh MUI.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Jumat, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia

Selain itu, fatwa MUI atas uang digital atau kripto juga tidak sah diperdagangkan.

Kok bisa fatwa haram, MUI menjelaskan kenapa kripto jadi haram sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Terdapat tiga diktum alasan kenapa kripto sebagai mata uang haram hukumnya oleh Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Tok! Fatwa Mata Uang Kripto Haram, Ini Penjelasan Lengkap MUI

“Kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, melansir Antara, Kamis 11 November 2021.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah