PORTAL JEPARA - Di putuskan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI jika fatwa mata uang kripto haram.
Penggunaan kripto sebagai mata uang degan fatwa haram hukumnya oleh MUI, serta tidak sah diperdagangkan.
MUI melalui hasil Ijtima hasil musyawarah Komisi Fatwa memutuskan fatwa haram penggunaan kripto sebagai mata uang.
Berikut penjelasan detail fatwa MUI kenapa kripto haram sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.
Terdapat tiga diktum alasan kenapa kripto sebagai mata uang haram hukumnya oleh Komisi Fatwa MUI.
“Kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, melansir Antara, Kamis 11 November 2021.
Baca Juga: Cara Mengatasi Flicker hingga Attachment Senjata Lambat PUBG Mobile New State