Tok! Fatwa Mata Uang Kripto Haram, Ini Penjelasan Lengkap MUI

- 11 November 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi: Tok! Fatwa Mata Uang Kripto Haram, Ini Penjelasan Lengkap MUI   
Ilustrasi: Tok! Fatwa Mata Uang Kripto Haram, Ini Penjelasan Lengkap MUI   /Pixabay/Sergeitokmakov

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI dilakukan di Jakarta selama tiga hari dengan membahas 17 masalah yang terbagi dalam tiga kelompok.

Baca Juga: 25 Kata Ucapan Hari Ayah atau Father Day Cocok untuk Status Media Sosial, Versi Inggris dan Indonesia

Selain mengatur hukum kripto, beberapa hal yang jadi pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI antara lain kriteria penodaan agama, mengenai jihad dan khilafah, tinjauan pajak, bea cukai dan retribusi.

Selain itu juga mengenai pemilu dan pilkada, distribusi lahan untuk pemerataan dan kesejahteraan, hukum cryptocurrency, hukum akad pernikahan online, dan hukum pinjaman online.***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah