Hukum Minum Miras Alkohol Sedikit dan Tak Mabuk, Hadits dan Penjelasan

- 22 Agustus 2021, 17:07 WIB
ILUSTRASI. Hukum Minum Miras Sedikit dan Tak Mabuk, Hadits dan Penjelasan
ILUSTRASI. Hukum Minum Miras Sedikit dan Tak Mabuk, Hadits dan Penjelasan /congerdesign/Pixabay /



PORTAL JEPARA - Ada sebagian orang yang berpandangan minum miras atau khamr atau juga alkohol sedikit dan tak mabuk tidak menngapa.

Terkait minum miras (minuman keras) atau khamr maupun alkohol sedikit dan tak mabuk sudah dijelaskan dalam hadits.

Berikut hadits yang menjelaskan perihal hukum minum miras atau alkohol sedikit dan tak mabuk serta hukumnya.

Hukum meminum minuman keras dalam agama Islam jelas haram. Hal itu juga diyakini oleh umat Islam di indonesia.

Namun, bagaimana jika hanya minum sedikit dan tidak sampai mabuk?

Jika ada yang mengatakan hal itu tidak mengapa, maka simak terlebih dahulu hadits berikut ini.

Dalam brosur kajian ahad pagi Majlis Tafsir Al Quran (MTA) tanggal 14 Februari 2021 telah dijelaskan mengenai hukum minum minuman keras.

Baik itu minum banyak atau hanya sedikit dan tidak mabuk. Berikut matan hadits dan artinya:

Hukum Minum Miras Alkohol Sedikit dan Tak Mabuk, Hadits dan Penjelasan
Hukum Minum Miras Alkohol Sedikit dan Tak Mabuk, Hadits dan Penjelasan



Untuk mengetahui lebih detil perihal hukum minum minuman keras bisa download brosur pengajian Ahad Pagi MTA ( KLIK DISINI ).

Itu tadi penjelasan perihal hadits dan hukum minum miras atau alkohol sedikit dan tidak sampai mabuk. 

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah