Buka Jasa Pemancingan Ikan, Ustadz Nur Kholid Syaifullah: Bisa Masuk Ghoror Kalau Seperti Ini

- 27 Januari 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi kolam pemancingan dan hukum jasa usaha ini menurut Ustadz Nur Kholid Syaifullah
Ilustrasi kolam pemancingan dan hukum jasa usaha ini menurut Ustadz Nur Kholid Syaifullah /Dispar Lobar/

PORTAL JEPARA - Pimpinan Majlis Tafsir Alquran (MTA) Ustadz Nur Kholid Syaifullah memberikan arahan bagi siapa yang memiliki usaha jasa pemancingan ikan.

Menurut Ustadz Nur Kholid Syaifullah, dalam menjalankan usaha jasa pemancingan mesti berhati-hati dan tak boleh sembarangan.

Jika tak memperhatikan kaidah agama, Ustadz Nur Kholid Syaifullah mengatakan bisa jatuh ke dalam ranah ghoror yang mesti dihindari.

Hal itu dijelaskan oleh Ustadz Nur Kholid Syaifullah dalam sebuah kajian yang videonya diunggah di youtube.

Baca Juga: Hobi Mancing Ikan Gini, Biasa Dilakukan dan Ternyata Dilarang Kata Ustadz Nur Kholid Syaifullah MTA

Dalam sebuah momen, ada pertanyaan pada Ustadz Nur Kholid Syaifullah perihal usaha jasa pemancingan.

"Soal jasa pemancingan untuk melayani orang yang hobi mancing. Bayar Rp 20 ribu," tanya dalam video yang diunggah oleh akun youtube Lampu Bangjo pada 25 Januari 2022.

Dalam pertanyaan tersebut disebutkan jika orang yang akan memancing ditarik biaya Rp 20 ribu. Meskipun ia nantinya tidak dapat ikan, tetap ditarik biaya tersebut.

Menurut Ustadz Nur Kholid Syaifullah, jika praktik seperti itu maka termasuk ghoror.

Halaman:

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah