Ini 14 Syarat Hajatan Agar Tak Dibubarkan Tim Reaksi Cepat Hajatan

- 25 Juni 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi Tim Reaksi Cepat Hajatan saat memantau hajatan di masyarakat.
Ilustrasi Tim Reaksi Cepat Hajatan saat memantau hajatan di masyarakat. /Humas Polres Purbalingga



PORTAL JEPARA - Ada 14 syarat bagi warga Temanggung yang akan menggelar hajatan dan tak dibubarkan Tim Reaksi Cepat Hajatan.

14 Syarat itu sebagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Reaksi Cepat Hajatan.

Untuk itu, bagi warga yang akan menggelar hajatan buruan cek 14 syarat sebagai ketentuan dari Tim Reaksi Cepat Hajatan.

Berikut Syarat-syarat tersebut:

Baca Juga: Awas! Ada Tim Reaksi Cepat Hajatan, Melanggar Langsung Bubarkan

1. Ada penjaga tamu atau orang untuk cek suhu di pintu masuk dan keluar.

2. Ada unit tugas pencegahan Covid-19.

3. Menyediakan hand sanitizer

4. Ada tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup.

5. Ada petugas yang cukup di setiap pintu masuk dan keluar.

6. Terdapat media informasi protokol kesehatan

Baca Juga: WOW! Ratusan Alumni SMA Pradita Dirgantara Lolos SBMPTN 2021, Mulai dari UGM Hingga ITB

7. Kapasitas tempat hajatan dengan rasio satu tamu berjarak satu meter.

8. Penataan kursi dengan jarak antara kursi satu meter

9. Pengunjung memakai masker

10. pemeriksaan suhu tubuh

11. Jaga jarak pengunjung

Baca Juga: CEO PSIS Keras Tanggapi Sikap Moeldoko, Kenapa?

12. Mengatur tentang penyajian makanan

13. Kesesuaian jumlah undangan dengan proposal perizinan

14. Penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah hajatan.

Sebanyak 14 poin yang harus dipenuhi dalam ceklist hajatan harus dipenuhi.

“Kami akan mendatangi seluruh kegiatan hajatan di Kabupaten Temanggung dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan. Bisa kami bubarkan bila tidak memenuhi standar prokes,” kata Edy Cahyadi perihal tugas Tim Reaksi Cepat Hajatan. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x