PNS Klaten Dilarang Nyenggol Pinjol, Pemkab: Sudah Dapat Tunjangan!

- 27 Juni 2021, 10:13 WIB
PNS Klaten Dilarang Nyenggol Pinjol karena sudah dapat tunjangan.
PNS Klaten Dilarang Nyenggol Pinjol karena sudah dapat tunjangan. /PMJ News



PORTAL JEPARA - PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Klaten dilarang berhubungan dengan Pinjol atau pinjaman online.

PNS di Pemkab Klaten dinilai sudah memiliki tunjangan dan dilarang menggunakan jasa Pinjol.

Pinjol ilegal juga dinilai memiliki modus yang konvensional untuk menjerat calon konsumen, termasuk para PNS.

Baca Juga: Tunjukkan Ini ke Bank, BSU Pendidikan Kemendikbud Rp 1,8 Juta Langsung Cair

Sejauh ini sudah banyak cerita-cerita yang disampaikan oleh masyarakat maupun di media massa jika mereka terjerat Pinjol.

Tak main-main, jika sampai telat bayar angsuran maka serbuan SMS dan pesan tak sopan pun berdatangan. Tak hanya pada si peminjam, namun juga ke rekan-rekannya.

“Ini saya sampaikan agar menjadi kewaspadaan bersama. Seluruh ASN Klaten, saya himbau tidak melakukan transaksi pembiayaan melalui aplikasi pinjaman on line alias Pinjol. Sudah ada beberapa kasus, ASN yang terjerat aplikasi pinjol yang tidak resmi. Karena sistemnya tidak jelas dan bunganya mencekik,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Amin Mustofa sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkab Klaten, Minggu 27 Juni 2021.

Baca Juga: Cukup Pake HP! Begini Pencairan Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Bulan Juni 2021

Menurutnya, modus yang digunakan manajemen Pinjol ya itu-itu saja. Yakni modus konvensional dengan iming-iming kemudahan proses.

Padahal, saat pencairan kadang tak sesuai dengan perjanjian di awal antara Pinjol dengan calon nasabahnya.

''Modusnya begitu. Tapi kalau angsuran tidak lancar, maka peminjam akan mendapat serbuan SMS atau pesan yang tidak pantas. Bahkan sampai ke rekan-rekannya yang lain,” ungkapnya.

Untuk itu bagi semua PNS dan ASN di lingkungan Pemkab Klaten, ia meminta agar tak berhubungan dengan Pinjol. Selain cerita-cerita minus soal Pinjol tadi, PNS juga sudah mendapatkan tunjangan dari pemerintah. ***

Editor: Endro Anung S

Sumber: Pemkab Klaten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah