Kemendikbud: Guru Cairkan BSU Pendidikan Sebelum 30 Juni 2021, Akan Hangus?

- 27 Juni 2021, 09:31 WIB
Batas Pencairan BSU Pendidikan Kemendikbud 30 Juni, Segera Cek Penerima & Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id
Batas Pencairan BSU Pendidikan Kemendikbud 30 Juni, Segera Cek Penerima & Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id /Tangkap layar YouTube Guru Abad 21



PORTAL JEPARA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidikan dari Kemendikbud untuk pendidik dan guru diminta untuk segera dicairkan.

Kemendikbud memberikan batas waktu pencairan BSU Pendidikan sebelum 30 Juni 2021 nanti.

Maka, masih ada sekitar sepekan bagi pendidik dan guru untuk mencairkan BSU Pendidikan kemendikbud ini. 

Baca Juga: Cukup Pake HP! Begini Pencairan Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Bulan Juni 2021

Disampaikan di laman Kemendikbud, saat ini masih terdapat 33 persen penerima BSU Pendidikan, termasuk guru, belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.

Untuk itu, Pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

Baca Juga: Syarat Cairkan BSU Kemendikbud untuk Guru Honorer atau PTK Non-PNS

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU bagi PTK non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.

Caranya untuk mencairkan sangat mudah, rekeningnya sudah dibantu buatkan. Yang bersangkutan tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak).

''Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera di cek dan di cetak buku tabungannya,” tutur Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Minggu 27 Juni 2021.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Kemendikbud Minta Guru Honorer atau PTK Non-PNS Segera Cairkan BSU Rp1,8 Juta Sebelum 30 Juni

Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk Guru Honorer atau PTK Non-PNS, Masuk ke Laman info.gtk.kemdikbud.go.id

Jadi pendidik tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani.

Segera cairkan BSU Pendidikan Kemendikbud untuk guru dan tenaga pendidik sebelum 30 Juni 2021 ya. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x