PORTAL JEPARA - Pemkab Jepara melaksanakan PPKM Darurat dengan beberapa kebijakan turunan seperti lockdown RT, WFH dan membatasi jam buka toko maksimal pukul 20.00 WIB.
Pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat di Jepara dimulai hati ini, Sabtu, 3 Juli 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan pemberlakuan tersebut diterapkan di seluruh wilayah.
“Kita siap melaksanakan sesuai instruksinya. Pengetatan PPKM Darurat akan dilakukan di seluruh wilayah tidak terkecuali,” kata Andi.
Baca Juga: Update Frekuensi Satelit Telkom 4 Terbaru Juli, Setting Ulang Semua Channel TV Indonesia
Berdasarkan asesmen, Kabupaten Jepara masuk dalam kabupaten/kota level 3 dalam PPKM Darurat tersebut.
Selama ini pihaknya telah melakukan penekanan pada PPKM Mikro di sejumlah wilayah, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat di RT yang berstatus zona merah untuk dilakukan lockdown (penutupan).
Dalam PPKM Darurat ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen Work From Home.
Baca Juga: Kapan Pandemi Berakhir di Indonesia? Ini Ramalan Mbah Mijan hingga Bahas Jokowi 3 Periode