Bidang pendidikan tetap dilaksanakan melalui dalam jaringan (daring).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Untuk apotek diberikan dispensasi, bisa buka selama 24 jam,” kata dia.
Bupati Jepara berharap masyarakat turut serta membantu mengurangi penyebaran Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Kapolres Jepara Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku siap mendukung pelaksanaan dan pegawasan PPKM Darurat ini. Begitu juga Dandim 0719/Jepara.
“Kami siap mengamankan dan mendukung instruksi presiden,” kata kapolres.
Menurut data, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Jepara mencapai 14.459 kasus.
Jumlah terkonfirasi Covid saat ini mencapai 1.602 kasus, sembuh 12.099 kasus, dan meninggal dunia sebanyak 758 kasus. ***