Dagangan PKL Diobrak-Abrik Satpol PP, Ombudsman Jateng: Laporkan!

- 7 Juli 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi Dagangan PKL Diobrak-Abrik Satpol PP, Ombudsman Jateng: Laporkan!
Ilustrasi Dagangan PKL Diobrak-Abrik Satpol PP, Ombudsman Jateng: Laporkan! /Foto. Dokumentasi info kejadiansemarang



PORTAL JEPARA - Bagi PKL yang merasa dirugikan dengan tindakan berlebihan dari aparat Satpol PP, bisa melaporkannya. Ombudsman Jateng menyatakan hal itu adalah hak PKL.

Pernyataan itu berdasarkan aksi Satpol PP beberapa waktu lalu di Kota Semarang yang dinilai secara berlebihan dalam menertibkan dagangan PKL. Bahkan beberapa peralatan pedagang makanan pun disita dan disemprot air.

Ombudsman Jateng meminta masyarakat termasuk PKL menaati aturan PPKM Darurat. Di sisi lain mereka juga meminta pemerintah dalam hal ini Satpol PP tak berlebihan dalam menjalankan tugasnya.

Kekisruhan antara Satpol PP dan PKL terjadi di Kota Semarang. Kekisruhan itu bermula dari penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Di tengah kondisi itu, ada pedagang yang jualan makanan.

Baca Juga: Buntut Satpol PP vs PKL, Ombudsman Jateng Seret Nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

Merasa ada aturan yang dilanggar, Satpol PP kemudian mengangkut sejumlah peralatan dagang seperti tabung gas, kursi. Bahkan Damkar Kota Semarang menyemprotkan air ke warung makan.

Kepala Ombudsman Jateng, Farida mengatakan Diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, demikian juga dengan warga atau pedagang kaki lima untuk berpartisipasi mematuhi himbauan dan peringatan yang disampaikan oleh penyelenggara dan pelaksana dari Pemkot Semarang.

“Sebagaimana Instruksi Mendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali untuk dijadikan pedoman bagi daerah termasuk kota Semarang”, ujar Farida, Rabu 7 Juli 2021.

Sangat disayangkan apabila hal-hal tersebut terjadi dimasa-masa seperti ini, keadaan menuntut keberlangsungan ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup namun terkendala situasi pandemi saat ini.

“Memang dalam keadaan seperti masyarakat dituntut disiplin dan tertib dalam mematuhi prokes yang ada dalam rangka menekan bahkan memutus penyebaran penyebaran covid-19,” lanjut Farida.

Pihaknya mengimbau, Wali Kota Hendrar Prihadi dan Kasatpol PP Kota Semarang terhadap tindakan yang dilakukan pelaksana dalam melakukan penertiban PPKM Darurat ini tidak terulang kembali dan lebih mengedepankan tindakan yang persuasif.

Jangan sampai tindakan pelaksana dari Pemkot Semarang menimbulkan kerugian yang dialami oleh PKL. PPKM ini ikhtiar bersama semua kalangan untuk saling mengendalikan diri, saling mengingatkan, serta menguatkan solidaritas menghadapi situasi pandemi.

“Memang tidak mudah, tapi harus terus diupayakan cara-cara yang humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat,” terangnya.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Soal Satpol PP Semarang Main Angkut Dagangan dan Semprot Air : Kedepankan Sikap Persuasif

Dalam masa ini Satpol PP bisa mengedepankan prosedur deteksi dan pencegahan dini pelanggaran, selanjutnya dilakukannya sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat. Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana, dibatasi dengan Undang-Undang dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Bahkan, penyelenggara dan pelaksana diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana yang mengacu pada peraturan dan AAUPB, dapat mencegah perbuatan maladministrasi seperti perbuatan sewenang-wewenang, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum.

Semua pihak, diharapkan berpatisipasi aktif dalam mencegah penyebaran covid-19. Dan publik juga berhak mengawasi penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Apabila PKL merasa dirugikan atas tindakan Satpol PP dalam menegakkan PPKM Darurat, dapat menyampaikan laporan kepada Wali Kota Semarang.

“Namun apabila masyarakat merasa identitasnya perlu dirahasiakan, masyarakat yang dirugikan karena sikap kesewenang-wenangan, penyimpangan prosedur oleh aparatur, dapat menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman Jateng,'' ujar Kepala Ombudsman Jateng ini perihal kisruh Satpol PP vs PKL di Kota Semarang. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah