Pernikahan di Jepara, GRATIS Swab Tapi Resepsi Nikah Dilarang, Lho Kok?

- 15 Juli 2021, 10:18 WIB
Pernikahan di Jepara, GRATIS Swab Tapi Resepsi Nikah Dilarang, Lho Kok?
Pernikahan di Jepara, GRATIS Swab Tapi Resepsi Nikah Dilarang, Lho Kok? /Dok. DiskominfoJepara



PORTAL JEPARA - Pemerintah Jepara membuat aturan swab gratis bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, tapi resepsi nikah dilarang.

Artinya, masyarakat yang akan melakukan pernikahan diberikan fasilitas swab gratis. Namun, resepsi nikah tidak boleh digelar.

Fasilitasi swab gratis di pernikahan itu untuk menekan laju angka Covid-19 dan langkah selanjutnya adalah melarang resepsi nikah yang biasanya dihadiri banyak orang.

Aturan itu diterapkan oleh Pemkab Jepara selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kali ini.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Samwon Busana Indonesia di Jepara, Buruan Daftar!

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan Pemkab Jepara menggratiskan swab kepada calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah. Namun, demikian mereka tidak diperkenankan untuk menggelar resepsi pernikahan.

Kebijakan tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran dari Bimas Islam Kementerian Agama perihal Layanan Nikah Saat PPKM Darurat. Pemeriksaan swab antigen gratis diberikan kepada 5 orang.

Lima orang itu adalah calon pengantin, saksi dan wali pengantin.

Pemeriksaan swab antigen ini, akan dilakukan 1×24 jam sebelum prosesi akad nikah. Kebijakan ini, kata Andi, hanya berlaku selama diterapkannya PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku selama PPKM Darurat.

Andi juga meminta kepada masyarakat agar mematuhi PPKM Darurat dengan tidak menggelar acara resepsi. Selain itu, dirinya meminta masyarakat khususnya calon pengantin untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19.

“Kita gratiskan untuk rapid antigen kepada para calon pengantin. Teknisnya akan diatur oleh organisasi perangkat daerah terkait,’’ kata Bupati Jepara Dian Kristiandi sebagaimana dikutip dari laman jepara.go.id, Kamis 15 Juli 2021.

Baca Juga: Gratis! Cek Jadwal dan Syarat Vaksinasi Covid-10 di Jepara

Selanjutnya, ia meminta masyarakat mematuhi PPKM Darurat dan tidak boleh menggelar resepsi pernikahan.

Untuk edukasi kepada masyarakat, satuan tugas (satgas) desa bekerja sama dengan TNI dan Polri langsung turun ke lapangan untuk memantau kegiatan masyarakat.

Jika ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, petugas yang berwenang dapat mengambil tindakan.

Sekali lagi bagi masyarakat Jepara yang akan melaksanakan pernikahan, ada fasilitas swab gratis dari pemerintah namun tidak boleh menggelar resepsi nikah ya. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah