PORTAL JEPARA - Polres Jepara meringkus penjual sekaligus peracik miras oplosan yang menewaskan 9 orang.
Hal tersebut berdasarkan konferensi pers yang digelar Polres Jepara soal miras oplosan yang mengakibatkan 9 nyawa melayang pada 7 Februari 2022.
Atas tindakan pelaku berinisal P yang menjadi penjual dan peracik miras oplosan tersebut, dia diancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut keterangan Kapolres Jepara, AKBP Warsono, kasus ini bermula dari laporan Perangkat Desa pada Senin, 31 Januari 2022 lalu, yang melaporkan ada warganya meninggal akibat Miras oplosan.
Baca Juga: Pemkab Jepara Usulkan Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional
Selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Tragedi ini terjadi di warung tersangka desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
Dua korban meninggal di rumah, sedangkan tujuh korban lainnya meningga di rumah sakit saat menjalani perawatan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi adalah berupa: