Dari keterangan Polisi, P membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan membeli lewat toko online.
Atas kejadian tersebut tersangka P dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. ***