BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Tak Cair? Mungkin Ini Penyebabnya

29 Juni 2021, 20:56 WIB
BSU Kemendikbud tidak bisa cair disebabkan beberapa hal /Kemendikbud/

PORTAL JEPARA - Bantuan subsidi upah atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer atau PTK Non-PNS mungkin saja tidak bisa cair.

Ada beberapa penyebab mengapa BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer atau PTK Non-PNS tidak bisa dicairkan.

Salah satu penyebab fatalnya adalah karena pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dicairkan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Dituding Dugaan Pemeran di Video Syur 20 Detik, Nathalie Holscher Bongkar Pelaku Pembuatnya

Batas akhir pencairan bantuan ini disebutkan oleh Kemendikbud adalah pada 30 Juni 2021.

Para penerima selalu diimbau untuk segera melakukan pencairan melalui bank penyalur masing-masing.

Untuk melihat bank penyalur mana yang ditunjuk, guru honorer atau PTK Non-PNS diminta mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Setelah itu pilih 'Login Langsung ke GTK'.

Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Gratis! Cek Jadwal dan Syarat Vaksinasi Covid-10 di Jepara

Setelah melakukan cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id, segera bawa dokumen berikut ini dan menuju bank penyalur.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Ade Lukmono

Tags

Terkini

Terpopuler