Tingkatkan Profesionalitas, Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan Terbaik Pertama Pengelola JDIH Nasional

13 Oktober 2023, 20:23 WIB
Tingkatkan Profesionalitas, Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan Terbaik Pertama Pengelola JDIH Nasional /Dok Prov Jateng

PORTAL JEPARA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai provinsi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik pertama nasional tahun 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam acara JDIHN Award 2023 di Hotel Aston Kartika dan Convention Center Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Raihan Pemprov Jateng mengungguli Pemprov Bali di peringkat kedua. Selanjutnya peringkat tiga sampai lima diraih Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Lindungi Buruh Rokok Linting dan Petani Tembakau, Ganjar: Impor Harus Diatur

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol Nana Sudjana mengatakan, raihan ini merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab pada tiga edisi JDIHN Award sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah selalu berada di peringkat kedua terbaik nasional. “Tahun ini kami dapat meningkatkan profesionalitas, sehingga mendapatkan peringkat pertama," katanya usai menerima penghargaan.

Peningkatan prestasi JDIH itu diraih setelah Pemprov Jateng melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, juga menggenjot pembinaan rutin terhadap pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah.

Pembinaan itu dilakukan kepada perangkat daerah di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta di tingkat Perguruan Tinggi di Jawa Tengah. “Kami juga melakukan inovasi melalui integrasi informasi dan pelayanan hukum berbasis teknologi Informasi. Layanan itu terintegrasi dalam website JDIH Provinsi Jawa Tengah," kata Nana.

Baca Juga: Ada Peringatan Pertempuran 5 Hari di Semarang, Akses Jalan ke Tugu Muda Dialihkan

Hasilnya, bukan hanya Pemprov Jateng yang mendapatkan penghargaan ini. Sebanyak 11 pengelola JDIH kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah juga masuk nominasi dan mendapatkan penghargaan.

Dari jumlah itu, sebanyak enam kabupaten masuk peringkat sepuluh besar kategori kabupaten Pengelola JDIH. Meliputi Batang di peringkat kedua, Kabupaten Semarang di peringkat tiga, Wonosobo peringkat empat, Kabupaten Magelang peringkat lima, Sukoharjo peringkat tujuh, dan Demak peringkat 10. Berikutnya ada Kota Tegal yang berada di peringkat lima kategori Kota Pengelola JDIH.

Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi Jawa Tengah juga mendapatkan peringkat dua. Selain itu, DPRD Kabupaten Batang dan DPRD Kabupaten Sukoharjo juga masuk nominasi. Bahkan, anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah dari Perguruan Tinggi yaitu Universitas Tidar Magelang yang juga mendapatkan penghargaan Pengelola JDIH Terbaik.

Baca Juga: Bawa Alfeandra Dewagga PSIS Gelar PSIS Goes To School di SMKN 1 Semarang

Dikatakan Nana, prestasi yang diraih ini akan memacu JDIH Provinsi Jawa Tengah untuk semakin meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, JDIH di Kabupaten/Kota, DPRD dan Perguruan Tinggi.

Ia berharap, JDIH ini bisa terus dikembangkan dan ditingkatkan secara optimal. Sebab layanan informasi hukum menjadi kewajiban Pemerintah sampai level desa. Dengan begitu, hak masyarakat atas informasi hukum dapat terpenuhi.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan penghargaan JDIHN ini diberikan dengan standar penilaian yang cukup ketat. Menurut dia, JDIH harus bisa memberikan pelayanan informasi hukum yang akurat, tepat, mudah, dan cepat kepada masyarakat. "Kita memberikan JDIHN Award kepada anggota JDIH di daerah yang berhasil membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terkoneksi atau terintegrasi dengan JDIHN," katanya.

Dikatakan dia, integrasi JDIH ini menjadi penting agar seluruh peraturan perundang-undangan dapat masuk dalam satu data. Mulai Undang-Undang dan peraturan di bawahnya seperti PP, Perpres, dan Perda, serta informasi hukum lain dan kebijakan pemerintah bisa terintegrasi. "Orang akan bisa mengakses informasi yang utuh, akurat, mudah, cepat," katanya.***

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler