BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Tak Cair? Mungkin Ini Penyebabnya

- 29 Juni 2021, 20:56 WIB
BSU Kemendikbud tidak bisa cair disebabkan beberapa hal
BSU Kemendikbud tidak bisa cair disebabkan beberapa hal /Kemendikbud/

PORTAL JEPARA - Bantuan subsidi upah atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer atau PTK Non-PNS mungkin saja tidak bisa cair.

Ada beberapa penyebab mengapa BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer atau PTK Non-PNS tidak bisa dicairkan.

Salah satu penyebab fatalnya adalah karena pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dicairkan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Dituding Dugaan Pemeran di Video Syur 20 Detik, Nathalie Holscher Bongkar Pelaku Pembuatnya

Batas akhir pencairan bantuan ini disebutkan oleh Kemendikbud adalah pada 30 Juni 2021.

Para penerima selalu diimbau untuk segera melakukan pencairan melalui bank penyalur masing-masing.

Untuk melihat bank penyalur mana yang ditunjuk, guru honorer atau PTK Non-PNS diminta mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Setelah itu pilih 'Login Langsung ke GTK'.

Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x