PORTAL JEPARA - Bagi kalian yang ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta terutama para pekerja wajib melengkapai dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
STRP berlaku selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 wajib dikantongi bagi pekerja yang kekuar masuk wilayah Jakarta.
STRP merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta upaya memitigasi penularan Covid-19 yang angkanya belakangan menunjukan lonjakan yang signifikan.
Pekerja baik perorangan atau atas nama perusahaan wajib mengantongi STRP dan ada cara ajukannya izin tersebut.
Adapun registrasi STRP yang perlu dilengkapi pemohon, dari sektor esensial dan kritikal, yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib adalah sebagai berikut:
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)