Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah dan Naskah Khotbah dari MUI Tanggal 20 Juli 2021

- 16 Juli 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah dan Naskah Khotbah dari MUI Tanggal 20 Juli 2021
Ilustrasi Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah dan Naskah Khotbah dari MUI Tanggal 20 Juli 2021 /ANTARA/Sugiharto Purnama/



PORTAL JEPARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng memberikan himbauan pada masyarakat soal tata cara shalat dan khotbah Idul Adha yang akan jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Tiga himbauan MUI perihal pelaksanaan Idul Adha yang akan jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 itu menyangkut tata cara shalat dan naskah khotbah.

Tujuan MUI memberikan himbauan agar masyarakat tak bingung dalam tata cara shalat dan khotbah Idul Adha pada 20 Juli 2021 nanti.

Himbauan itu telah disampaikan oleh Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji melalui sejumlah media.

Baca Juga: Download Naskah Khotbah Shalat Idul Adha 20 Juli 2021 MUI Jateng DISINI

Himbauan pertama perihal pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Alasannya, saat ini tengah diberlakukan PPKM Darurat untuk menekan Covid-19.

Darodji menuturkan, tata cara salat Iduladha di rumah cukup mudah. Bahkan, jemaah bisa dilakukan hanya dengan dua orang.

Menurutnya, tidak apa-apa. ''Jadi kalau hanya dua orang ya tidak apa-apa. Maka harus ada yang mendengarkan harus ada yang berkhotbah. Yang mengimami bisa jadi khatib juga,” kata Darodji sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat 16 Juli 2021.

Himbauan kedua perihal khotbah Shalat Idul Adha yang telah dibuatkan oleh MUI Jateng.

Untuk masyarakat yang membutuhkan naskah khotbah shalat Idul Adha pada Selasa 20 Juli 2021 yang dibagikan oleh MUI Jateng bisa download di link ini.

KLIK DISINI untuk mendapatkan naskah khotbah nya.

Himbauan ketiga adalah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. MUI juga mengimbau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

MUI Jateng mengimbau agar diserahkan ke Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tak memungkinkan, panitia penyembelihan hewan kurban hendaknya memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perubahan PPKM Darurat Kota Semarang per 14 Juli: Pernikahan Boleh, Ibadah Jamaah Dilarang, Sekolah Online

Setelah penyembelihan hewan kurban, panitia hendaknya mengantar daging ke lokasi-lokasi penerima. Dikatakan Darodji, protokol tersebut bisa dilakukan di seluruh Jawa Tengah.

“Karena sekarang kan tidak bisa dibedakan (zona persebaran Covid-19). Bisa saja yang menyembelih di zona hijau, yang terima di zona merah,” ungkap Ketua MUI Jateng perihal tata cara shalat dan khotbah Idul Adha 20 Juli 2021. ***

Editor: Endro Anung S

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah