Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Naik KRL di Masa PPKM, Jangan Sampai Ketinggalan

- 10 Agustus 2021, 10:57 WIB
Dokumen ini wajib dibawa calon penumpang KRL di masa PPKM level 2 hingga 4
Dokumen ini wajib dibawa calon penumpang KRL di masa PPKM level 2 hingga 4 /Instagram @commuterline/

PORTAL JEPARA - Untuk naik KRL, ada dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat melakukan perjalanan selama masa PPKM mulai level 4 sampai 4.

Jangan sampai lupa membawa dokumen ini sebelum naik KRL karena petugas akan mengecek secara ketat selama PPKM ini.

Sebagai calon penumpang KRL, dokumen wajib yang dimaksud adalah STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah.

Selain STRP, calon penumpang KRL juga dapat menggunakan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Malam 1 Suro Wanita di Jepara Tercebur Sumur, Meninggal Dunia

"Dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.

Dia mengingatkan masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah.

Beberapa dokumen juga diperlukan bagi calon penumpang KRL yang memiliki kebutuhan mendesak.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x