Bolehkan Ibu Hamil Vaksin? Begini Penjelasan Satgas Covid-19

- 12 Agustus 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi ibu hamil diperbolehkan vaksin oleh Satgas Covid-19
Ilustrasi ibu hamil diperbolehkan vaksin oleh Satgas Covid-19 /Pixabay.com/Antho G/

PORTAL JEPARA - Ada pertanyaan dari masyarakat untuk Satgas Covid-19 soal apakah ibu hamil diperbolehkan vaksin atau tidak.

Beberapa masyarakat, terutama ibu hamil ragu untuk melakukan vaksinasi lantaran apakah kalangan mereka diperbolehkan melakukan vaksin atau menunggu melahirkan terlebih dahulu.

Menurut rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) ibu hamil boleh vaksin.

Sementara Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi Covid-19 juga aman dan diperbolehkan bagi ibu menyusui.

Baca Juga: Di Rumah Dukun, 24 Orang Provokasi Penjarahan Blora Ditangkap Lalu Dapat Sembako dan Jadi Duta Kamtibmas

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan untuk proses skrining terhadap dua target sasaran itu, harus dilakukan secara rinci dan teliti.

Untuk ibu hamil, proses skrining atau penafisan kepada harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain.

Vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.

"Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan," kata Wiku, Selasa 10 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x