PORTAL JEPARA - Berikut ada aturan baru bagi penumpang atau perjalanan orang dari dan menuju Kota Semarang di Bandara Ahmad Yani.
Bandara Ahmad Yani Semarang resmi memberlakukan aturan baru bagi penumpang atau perjalanan orang per hari Minggu 24 Oktober 2021.
Aturan baru bagi penumpang tersebut yakni menunjukan hasil negatif RT- PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam.
Baca Juga: Covid-19 di Inggris Melonjak Meski Sudah Vaksin, Indonesia Tak Boleh Lengah
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Dengan wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
“Kami mendukung serta menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan ketentuan perjalanan orang melalui transportasi udara, salah satunya tes PCR,” kata Heri Trisno Wibowo Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Minggu 24 Oktober 2021.
Baca Juga: UNICEF Apresiasi Pemprov Jateng Gercep Tanggulangi Anak Terdampak Covid
Selain aturan baru tes PCR dan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan, aturan lainnya yakni semua penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.