Aturan Baru Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang Per 24 Oktober 2021, Lampirkan Tes PCR

- 24 Oktober 2021, 22:20 WIB
Aturan Baru Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang Mulai 24 Oktober 2021, Lampirkan Tes PCR
Aturan Baru Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang Mulai 24 Oktober 2021, Lampirkan Tes PCR /Ambar Adi Winarso

Penumpang juga diwajibkan mematuhi aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kemudian penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia pada bandara keberangkatan.

Baca Juga: Tercipta Desa Kekebalan Komunal di Semarang, Jadi Garda Percepatan Penanganan Covid

“Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun,” katanya.

Tidak berlakukannya kartu vaksin juga untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Namun dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut PPKM Akan Lanjut sampai Akhir Tahun 2021

“Dengan diberlakukannya peraturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang dengan pesawat udara, kami mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Aturan baru bagi penumpang atau perjalanan orang dengan transportasi udara di masa pandemi ini sejalan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah