Syarat Baru Naik KA Jarak Jauh Cukup Gunakan Antigen per 3 November 2021

- 3 November 2021, 23:30 WIB
Syarat Baru Naik KA Jarak Jauh Cukup Gunakan Antigen per 3 November 2021
Syarat Baru Naik KA Jarak Jauh Cukup Gunakan Antigen per 3 November 2021 /twitter @keretaapikita/

PORTAL JEPARA - Berikut syarat baru untuk naik KA jarak jauh cukup gunakan hasil negatif tes antigen mulai per 3 November 2021.

Hasil negatif tes rapid antigen cukup ditunjukan saat boarding di stasiun bagi penumpang KA jarak jauh.  

Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen tersebut juga berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Aturan Baru Per 3 November 2021 Terbang dari Bandara Ahmad Yani Semarang Cukup Lampirkan Tes Antigen

Syarat baru itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, tentang juklak perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian masa pandemi Covid 19.

“KAI mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Rabu 3 November 2021.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1.Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Cegah Vaksin Kadaluwarsa para Kepala Daerah Wajib Isi Aplikasi PCare dan SMILE Setelah Vaksinasi

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah