RESMI Upah UMP Jateng 2022 Naik 0,78 persen, Lengkap Dengan Nominal Rupiah

- 21 November 2021, 16:25 WIB
RESMI Upah UMP Jateng 2022 Naik 0,78 persen, Lengkap Dengan Nominal
RESMI Upah UMP Jateng 2022 Naik 0,78 persen, Lengkap Dengan Nominal /Portal Purwokerto/Renny T Hamzah



PORTAL JEPARA - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2022 telah ditetapkan, berikut persentase dan nominalnya.

Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng tahun 2022 tersebut telah diteken oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada  20 November 2021.

Nah berikut ini kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2022 yang dilengkapi dengan persentase kenaikan dan nominalnya.

Pengumuman UMP Jateng 2021 termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Baca Juga: Call Center Disnakertrans Jawa Tengah, Ini Nomor Aduan Jika Pekerja atau Buruh Terkendala Upah

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar sebagaimana dikutip dari laman jatengprov.go.id.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Dalam SK tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah.

Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Melihat kenaikan, dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik  0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

Baca Juga: Upah Minimum Jateng Tahun 2022 Naik 0,78 Persen, Simak Besaran UMK 35 Kab Kota di Jawa Tengah 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2022 agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x