Call Center Disnakertrans Jawa Tengah, Ini Nomor Aduan Jika Pekerja atau Buruh Terkendala Upah

- 21 November 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi  : Call Center Disnakertrans Jawa Tengah, Ini Nomor Aduan Jika Pekerja atau Buruh Terkendala Upah
Ilustrasi : Call Center Disnakertrans Jawa Tengah, Ini Nomor Aduan Jika Pekerja atau Buruh Terkendala Upah /www.muycomputerpro.com

PORTAL JEPARA - Para buruh yang terkendala upah bisa lapor di call center Disnakertrans Jateng.

Nomor call center Disnakertrans sebagai aduan pekerja atau buruh jika terkendala upah yang tidak sesuai aturan. 

Pekerja atau buruh jika punya aduan terkait upah yang tidak sesuai maka bisa menghubungi call center Disnakertrans ini.

Baca Juga: Sinopsis Jalan Cerita Ikatan Cinta 21 November 2021: Irvan Panik Denise Hilang - Ikbal Terancam

Ingin tahu dengan call center atau nomor aduan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah? Simak penjelasannya di artikel ini. 

Seperti diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengumumkan upah minimum UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen atau sebesar Rp 1.812.935.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. 

Baca Juga: Sinopsis Jalan Cerita Ikatan Cinta 21 November 2021: Irvan Panik Denise Hilang - Ikbal Terancam

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. 

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah