PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah 10 poin aturan lengkap dalam penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru.
Diketahui, saat Natal dan Tahun Baru kali ini pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru ini akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Kurasakan Dunia Milik Berdua dari Jaz Viral di Tiktok, Judul Berdua Bersama
Selain itu, hal ini juga dijadikan sebagai antisipasi gelombang ketiga yang sudah melanda beberapa negara lain.
Diketahui, menurut tren beberapa waktu terkahir, lonjakan kasus Covid-19 biasanya dimulai dari tingginya mobilitas masuyarakat di momen liburan seperti Idul Fitri dan liburan lainnya.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dikutip dari PMJ News.
Berikut 10 poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada masa Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: