9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Itulah 10 poin aturan PPKM Level 3 selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ***