10 Poin Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal hingga Tahun Baru, Salah Satunya Tak Boleh Ada Kembang Api

- 22 November 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi - 10 poin penting aturan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi - 10 poin penting aturan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru. /pexels/rakicevic

Baca Juga: Daftar Lagu Legendaris Titiek Puspa dari Kupu Kupu Malam Hingga Lagu Anak Anak

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Diterapkan Selama Natal hingga Tahun Baru

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah