PORTAL JEPARA - Terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan.
Pada pasal 52 Perpres mengatur tentang 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung dan tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Penasaran apa saja 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung dan tidak dijamin oleh BPJS? Simak Uraiannya di bawah ini.
Baca Juga: Viral TikTok Lirik Lagu Kamu Gatal Gatal Gatal Bukankah Kau Sudah Berpunya dari Janna Nick
Berikut 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung dan tidak dijamin oleh BPJS menurut pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 yang dilansir @indonesiabaik.id antara lain adalah:
1. Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
3. Penyakit atau cedera akibat dari kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin atau ditanggung oleh program jaminan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja.