Desak Hapus Aturan Wajib Karantina Jamaah Umroh

- 10 Maret 2022, 11:39 WIB
Politisi Partai Gerindra, Abdul Wachid.
Politisi Partai Gerindra, Abdul Wachid. /Dok Gerindra/

PORTAL JEPARA - Politikus Gerindra Abdul Wachid menyentil kebijakan Menko Ekuin Airlangga Hartarto soal karantina jamaah umroh.

Abdul Wachid menilai sudah semestinya aturan wajib karantina bagi jamaah yang pulang ibadah umroh dihapuskan.

Jika aturan karantina bagi jamaah umroh tersebut tak dihapus, pemerintah dinilai menerapkan standar ganda dan justru memperberat warga Indonesia sendiri.

Baca Juga: Profil Bambang Susantono, Dilantik Jokowi Jadi Kepala Badan Otorita IKN

Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah ini mengatakan per tanggal 5 maret 2022, kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa tak ada kewajiban karantina bagi jamaah umroh maupun turis di negara mereka.

Juga tidak ada aturan PCR di kerajaan Arab Saudi. Aturan itu berlaku bagi semua negara, termasuk Asia, Eropa dan Afrika.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan aturan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara di Pulau Bali per Senin 7 maret 2022.

Baca Juga: Syarat Penumpang Naik Pesawat Bandara Ahmad Yani Semarang Tanpa PCR, Wajib Vaksinasi Dosis 2 atau Booster

"Celakanya, warga negara Indonesia yang pulang umroh masih dikenai wajib karantina. Meski karantina hanya sehari, namun ini tidak pas. Karena di Arab Saudi dan negara-negara lain saja sudah dihapus aturan tersebut," kata Abdul Wachid di Semarang, Rabu 9 maret 2022.

Abdul Wachid mengatakan di Arab Saudi, selain tak ada aturan PCR, juga tidak ada aturan jaga jarak atau physical distancing saat menjalankan ibadah. Hanya saja, mereka wajib mengenakan masker.

Aturan karantina sehari bagi jamaah yang pulang umroh dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) disampaikan oleh Menko Ekuin Airlangga Hartarto.

Wachid kemudian juga membandingkan dengan aturan bebas karantina bagi turis yang datang di Pulau Bali.

Baca Juga: Hanya Bawa KTP, Jadwal Vaksinasi Dosis 1, Dosis 2, Booster Kota Jogja Bulan Maret 2022: Tersedia Link Daftar

"Apa bedanya turis asing tak dikarantina, pulang ibadah umroh dikarantina. Beraninya pada warga negara sendiri. Ini tidak fair!" tandas Wachid yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah ini.

Lebih parahnya lagi, lanjut Wachid, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa aturan PCR dan karantina itu telah dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi.

Saat ini warga Indonesia yang pulang dari ibadah umroh harus menjalani tes laborat.

Sayangnya, tes antara satu laboratorium dengan laboratorium yang lain berbeda. Bahkan ada oknum yang ia sebut memainkan hasil tes.

"Kalau ndak bayar sesuai permintaan positif, kalau bayar biaya tertentu maka negatif," ujarnya.

Komisi VIII sendiri akan melakukan rapat panja Haji untuk membahas penghapusan aturan PCR dan karantina. Jika hal itu dicoret, maka secara otomatis akan menurunkan ongkos haji. Perlu diketahui, ongkos haji sebelum pandemi berkisar Rp 32 juta dan menjadi Rp 45 juta.

kenaikan itu disebabkan biaya protokol kesehatan seperti karantina hingga PCR.
Hal lain yang akan dibahas adalah kuota calon jamaah haji Indonesia.

Jika sebelumnya akan diberlakukan kuota 20 persen maka dengan kondisi Arab Saudi yang sudah "bebas" diharapkan kuota calon jamaah haji asal Indonesia bisa 100 persen dan sama dengan tahun-tahun sebelum pandemi. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah