Hari Ini Angelina Sondakh Bebas Setelah Jalani Kurungan 10 Tahun Penjara

- 3 Maret 2022, 11:01 WIB
Angelina Sondakh dipidana kurungan 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.
Angelina Sondakh dipidana kurungan 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. /Antara/HO-Humas Ditjenpas

PORTAL JEPARA - Mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh hari ini Kamis 3 Maret 2022 bebas dari hukuman penjara.

Angelina Sondakh sebelumnya jalani hukuman kurungan 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada 27 April 2012.

Baca Juga: Alur Cerita dan Sinopsis FTV Mba Spirit Doll Paling Toxic Pagi Ini di SCTV, Jujun Dapat Boneka Rusak

Angelina Sondakh dipidana kurungan 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.

Mantan politisi dan anggota DPR RI Partai Demokrat ini, hari ini menghirup udara bebas dari penjara.

Melansir Pmjnews, bahwa Angelina Sondakh dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga: Alur Cerita FTV Pagi Mba Spirit Doll Paling Toxic Tayang 3 Maret 2022 di SCTV

Disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x