Walikota Semarang Serahkan Kasus Bullying Siswi SMP pada Polisi, Coreng Predikat Kota Ramah Anak

- 25 Mei 2022, 17:14 WIB
Walikota Semarang Serahkan Kasus Bullying Siswi SMP pada Polisi, Coreng Predikat Kota Ramah Anak
Walikota Semarang Serahkan Kasus Bullying Siswi SMP pada Polisi, Coreng Predikat Kota Ramah Anak /Ambar Adi Winarso

Ketiga pelaku siswi SMP yang melakukan bullying sudah diamankan dengan status tersangka, dikenai Pasal 80 ayat 1 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah