Ketiga pelaku siswi SMP yang melakukan bullying sudah diamankan dengan status tersangka, dikenai Pasal 80 ayat 1 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***
Ketiga pelaku siswi SMP yang melakukan bullying sudah diamankan dengan status tersangka, dikenai Pasal 80 ayat 1 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***
Editor: Ambar Adi Winarso