PORTAL JEPARA - Penunumpang yang naik kereta api jarak jauh wajib sudah vaksinasi booster mulai tanggal 17 Juli 2022.
Jika belum vaksinasi booster atau dosis tiga maka penumpang yang naik kereta api wajib menunjukan hasil negatif tes PCR da antigen.
Para penumpang harus menunjukan saat boarding pass di stasiun baik vaksinasi booster dan hasil negatif tes PCR dan antigen yang masih berlaku.
Baca Juga: Mas Al Bawa Arema FC Lolos Final Piala Presiden, Menang Agregat 4-1 atas PSIS Semarang
Kebijakan naik kereta api sudah booster atau melampirkan hasil negatif tes PCR dan antigen ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin 11 Juli 2022.
Kebijakan booster dan hasil tes PCR atau antigen ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
KAI mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.