PORTAL JEPARA - PT KAI atau Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Selain blacklist penumpang bagi pelaku pelecehan seksual, juga dijerat pidana ancaman penjara 4 tahun serta denda hingga Rp 50 juta.
KAI melakukan langkah tegas blacklist penumpaang bagi pelaku pelecehan seksual untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan kereta api.
Baca Juga: Jadwal dan Daftar Atlet Badminton Tunggal Putra dan Putri Main di Malaysia Open 2022
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan blacklist diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan pelecehan seksual di kemudian hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral di media sosial dan diupload oleh korban.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.