KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta Api, Blokir NIK Ancaman 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

- 22 Juni 2022, 12:16 WIB
ilustrasi KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta Api, Ancaman 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta
ilustrasi KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta Api, Ancaman 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta /Pexels/ pixabay

Baca Juga: Inter Milan Resmi Pulangkan Lukaku dari Chelsea

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah