KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta Api, Blokir NIK Ancaman 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

- 22 Juni 2022, 12:16 WIB
ilustrasi KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta Api, Ancaman 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta
ilustrasi KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta Api, Ancaman 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta /Pexels/ pixabay

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Baca Juga: Sinopsis FTV Kata Mami Gak Boleh Insecure di SCTV, Shanice Margaretha Gagal Nikah oleh Masaji Wijayanto

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Bukan LK21, Link Download dan Nonton Legal Ms Marvel Episode 3 Sub Indo Terbaru Hari Ini

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah