Naik Pesawat Wajib Booster Per 17 Juli 2022, Bandara Ahmad Yani Semarang Sedia Layanan Vaksinasi dan Tes Covid

- 11 Juli 2022, 19:57 WIB
Naik Pesawat Wajib Booster Per 17 Juli 2022, Bandara Ahmad Yani Semarang Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes Covid 19 - pixabay
Naik Pesawat Wajib Booster Per 17 Juli 2022, Bandara Ahmad Yani Semarang Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes Covid 19 - pixabay /

PORTAL JEPARA - Para pelaku perjalanan atau penumpang yang akan naik pesawat wajib sudah vaksin dosis tiga atau booster per 17 Juli 2022.

PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani juga menerapkan kebijakan wajib bagi penumpang yang naik pesawat sudah vaksin booster.

Aturan kebijakan wajib booster bagi penumpang naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani sebagai upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Anime Classroom of The Elite Season 2 Episode 2 Sub Indo Tayang 11 Juli 2022

Wajib vaksin booster per 17 Juli 2022 sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

"Peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022," kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, Senin 11 Juli 2022.

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yakni tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Baca Juga: PSIS Semarang Gagal Lolos Final Piala Presiden 2022 Usai Dikalahkan Arema FC

Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosualisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah