PORTAL JEPARA - Pengguna jalan tol wajib mengetahui seperti apa aturan lajur yang tepat dan benar agar terhindar dari kecelakaan.
Banyak pengguna jalan di Tol seperti kendaraan truk, bus , minibus sampai kendaraan pribadi yang belum memahami lajur mana dia harus berada dengan benar.
Meski kadang banyak juga ditemui saat berkendara di jalan tol, aturan yang seharusnya untuk lajur kendaraan tertentu tapi bukan untuk peruntukannya.
Baca Juga: Hari Ini Masih Harga Rp 8.900, Cek Alamat SPBU Vivo di Jakarta, Tangerang, Bogor, dan Sekitarnya
Hal ini akan sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang benar-benar mematuhinya aturan lajur sesuai penggunaannya di jalan tol.
Ada aturan yang mengharuskan bagi kendaraan jenis truk, bus, minibus, sampai kendaraan pribadi saat melaju di jalur tol.
Apakah dia harus ada di lajur kiri atau lajur kanan saat ada di jalan tol agar terhindar dari kecelakaan.
Maka, untuk mengindari kecelakaan, tak jarang patroli polisi jalan raya PJR kerap menertibkan para penguna jalan tol yang melanggar aturan lajur.