Ini Aturan Lajur Truk, Bus, Minibus, Kendaraan Pribadi di Jalan Tol, Agar Terhindar dari Kecelakaan

- 5 September 2022, 12:52 WIB
 Ilustrasi aturan lajur jalan tol bagi kendaraan truk bus dan pribadi
Ilustrasi aturan lajur jalan tol bagi kendaraan truk bus dan pribadi /dok Jasa Marga

PORTAL JEPARA - Pengguna jalan tol wajib mengetahui seperti apa aturan lajur yang tepat dan benar agar terhindar dari kecelakaan.

Banyak pengguna jalan di Tol seperti kendaraan truk, bus , minibus sampai kendaraan pribadi yang belum memahami lajur mana dia harus berada dengan benar.

Meski kadang banyak juga ditemui saat berkendara di jalan tol, aturan yang seharusnya untuk lajur kendaraan tertentu tapi bukan untuk peruntukannya.

Baca Juga: Hari Ini Masih Harga Rp 8.900, Cek Alamat SPBU Vivo di Jakarta, Tangerang, Bogor, dan Sekitarnya

Hal ini akan sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang benar-benar mematuhinya aturan lajur sesuai penggunaannya di jalan tol.

Ada aturan yang mengharuskan bagi kendaraan jenis truk, bus, minibus, sampai kendaraan pribadi saat melaju di jalur tol.

Apakah dia harus ada di lajur kiri atau lajur kanan saat ada di jalan tol agar terhindar dari kecelakaan.

Baca Juga: Dimana Bisa Beli Revvo 89 Harga Rp 8.900, Ini Alamat SPBU Vivo di Jakarta, Tangerang, Bogor, dan Sekitarnya

Maka, untuk mengindari kecelakaan, tak jarang patroli polisi jalan raya PJR kerap menertibkan para penguna jalan tol yang melanggar aturan lajur.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x