Surat tilang kerap dihentikan kepada kendaraan di tol seperti truk, bus, hingga kendaraan pribadi sebab melanggar aturan lajur.
Aturan mengenai lajur yang boleh dan tidak boleh dilalui oleh bus dan truk dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Alamat SPBU Vivo di Jakarta, Tangerang, Bogor, dan Sekitarnya: Harga Revvo 89 Masih Rp 8.900
Dalam Pasal 108 UU tersebut berbunyi, “Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.”
Kendaraan berjenis bus dan truk termasuk kendaraan bertonase besar, yakni kendaraan dengan beban yang lebih besar ketimbang kendaraan bermotor lainnya.
Beban berat yang dimiliki bus atau truk membuat kedua kendaraan ini melaju lebih lambat ketimbang kendaraan bermotor lainnya.
Oleh karenanya, bus dan truk diharuskan untuk melaju pada lajur kiri, agar kendaraan lain dapat menyalip dengan mudah.
Ketentuan ini terutama perlu diperhatikan pengemudi bus dan truk di jalan raya satu arah yang biasanya memiliki lajur lebih dari satu, seperti jalan tol atau jalan lintas provinsi.
Lantas apakah selamanya truk dan bus harus ada di lajur kiri, jawaban nya tidak selamanya, sebab ada beberapa keadaan sebagai prioritas.