Ini Aturan Lajur Truk, Bus, Minibus, Kendaraan Pribadi di Jalan Tol, Agar Terhindar dari Kecelakaan

- 5 September 2022, 12:52 WIB
 Ilustrasi aturan lajur jalan tol bagi kendaraan truk bus dan pribadi
Ilustrasi aturan lajur jalan tol bagi kendaraan truk bus dan pribadi /dok Jasa Marga

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 5 September 2022 Sajikan Film Forbidden Kingdom dan Escobar Paradise Lost

Terdapat beberapa pengecualian yang membuat bus dan truk dapat menggunakan lajur kanan. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:

- Menggunakan lajur sebelah kanan untuk mendahului kendaraan di depannya.

- Menggunakan lajur sebelah kanan jika bus atau truk merupakan pengguna jalan yang memeroleh hak utama, seperti pemadam kebakaran atau konvoi yang telah mendapat izin.

- Diperbolehkan menggunakan lajur sebelah kanan jika mendapat kawalan polisi, disertai aturan pengawalan seperti sirine dan lampu rotator.

Sementara untuk sanksi bagi pelanggar pengguna jalur ditentukan dalam Pasal 300 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan penjara dan denda.

Lama sanksi kurungan penjara untuk pelanggar aturan lajur ini adalah maksimal satu bulan. Sedangkan, pelanggar aturan lajur dapat dikenai denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Maka dari itu, patuhilah aturan lajur penggunaan kendaraan di jalan tol dengan benar agar tidak membahayakan diri sendiri dan keselamatan orang lain. Terutama agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol.***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah