PORTAL JEPARA - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer tidak jadi dipecat usai sidang etik Polri, tetapi ia malah kena sanksi Demosi, apa artinya istilah Demosi dalam instansi Kepolisian Indonesia?
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijatuhi sanksi administratif Demosi 1 tahun atas perbuatannya terlibat dalam pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sanksi Demosi itu diputuskan saat sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: Lirik Lagu Ameena Atta Halilintar & Aurel Hermansyah Feat Ameena
Sidang kode etik Bharada E ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Hasil dari sidang tersebut juga memutuskan tidak ada pemecatan kepada Bharada Richard Eliezer dan masih tetap menjadi anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023 melansir Antara.
Baca Juga: Lirik Sholawat Jibril Bacaan Arab Latin dan Terjemahan Indonesia
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela." Lanjutnya.