PORTAL JEPARA - Sebuah surat penyataan dari Ferdy Sambo disebut 'surat sakti' yang ditujukan kepada penyidik dalam sidang kode etik tersangka Obstruction of Justice terkait perusakan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga.
Ferdy Sambo menulis sendiri 'surat sakti' tersebut dengan tulisan tangan, surat pernyataan itu tertanggal 30 Agustus 2022, atau selang sehari sebelum ditentukan tersangka 5 pejabat Polri dalam sidang kode etik Obstruction of Justice pada 31 Agustus 2022.
Surat pernyataan Ferdy Sambo juga ada tanda tangan bermaterai mantan Kadiv Propam Polri.
Surat pernyataan Ferdy Sambo berisi dua lembar menjelaskan duduk perkara keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dalam hal dugaan pengrusakan DVR CCTV pos satpam.
Di ketahui nama Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria masuk dalam daftar tersangka Obstruction of Justice oleh Mabes Polri.
Informasi adanya surat pernyataan Ferdy Sambo itu diunggah oleh istri dari Hendra Kurniawan, Seali Syah, pada Kamis 1 September 2022, pada akun Instagram Story miliknya.
Berikut garis besar isi dadi surat yang ditulis tangan oleh Ferdy Sambo, diunggah oleh Seali Syah pada Kamis (2/9/2022).