ASN Pemrov Jateng Ikrar Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Janji Bijak Bermedsos dan Tolak Politik Uang

- 30 Oktober 2023, 14:16 WIB
ASN Pemrov Jateng Ikrar Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Janji Bijak Bermedsos dan Tolak Politik Uang.
ASN Pemrov Jateng Ikrar Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Janji Bijak Bermedsos dan Tolak Politik Uang. /Dok Prov Jateng


PORTAL JEPARA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng mengucapkan ikrar siap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Dalam ikrar netralitas itu, para ASN berjanji tidak memihak pasangan calon tertentu, bijak menggunakan media sosial, dan menolak politik uang.

Ikrar netralitas ASN yang dibacakan oleh Sekretatis Daerah Jateng, Sumarno kemudian diikuti oleh seluruh ASN yang mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur Jateng, Senin, 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Kiai NU Beri Gelar Ganjar Nama Gus Im, Muhyidin Ishaq: Dia Warga Ansor Sebab Ada GP nya

Dalam amanatnya, Sumarno mengajak ASN untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024 dan tidak membebani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi tanggung jawab kita semua sebagai ASN. Sehingga jangan sampai kita justru membenani Bawaslu untuk mengawasi kita," ujar dia.

Menurut dia, ASN berkewajiban menjaga kelancaran proses pesta demokrasi 2024. Karenanya, ASN harus menjaga netralitas, termasuk menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak berkomentar, yang berhubungan dengan politik, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

Terdapat empat poin ikrar ASN Pemprov Jateng dalam tangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN Pemprov Jateng dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Mbak Ita: Kunci Indonesia Emas 2045 Ada di Duta Genre

Selain itu, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Halaman:

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x